STANDARSASI PRODUK
STANDARISASI PRODUK
Setiap produk harus distandarisasi agar
produk yang diterima konsumen berupa produk yang berkualitas.
1. Pengertian
Standarisasi
Standarisasi merupakan
penentuan ukuran yang harus diikuti dalam memproduksi sesuatu. Istilah
dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran
dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan
hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari
suatu produk, bahan, maupun proses.
Standar atau ukuran
ini adalah hasil kerjasama pihak-pihak yang berkepentingan dalam wirausaha ini
berada. Misalnya jika seluruh dunia memproduksi berbagai produk otomotif
seperti mur, baut, kabel, ban dan lainnya maka harus sesuai standar yang telah
ditetapkan baik standar internasional maupun standar regionalnya.
Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah
perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. Terdapat
empat teknik yang berbeda untuk standarisasi yaitu penyederhanaan atau variasi
kontrol, modifikasi, nilai rekayasa dan statistik proses kontrol.
Menurut ketentuan
Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional,
Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pihak. Dengan kata lain,
standarisasi dapat diartikan sebagai penetapan norma dan aturan mutu
produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk dengan mutu
yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang seragam.
Sedangkan pengertian
sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP Standar Nasional
adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan
tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk
menyatakan bahwa barang, jasa, proses, system atau personal telah memenuhi
standar yang dipersyaratkan.
2. Proses Standarisasi
Proses standarisasi
meliputi proses perencanaan kegiatan, persiapan dan instruksi dalam sebuah
produk. Perencanaan dimulai dari gambar teknik, spesifikasi, daftar bahan dan
ramalan permintaan. Hasil dari perencanaan ini adalah sebagai berikut :
a. Rute Produksi
b. Proses Rencana
c. Perakitan
3. Badan Pengatur
Standarisasi Produk
Untuk menetapkan
standar pengujian produk tentu harus ada pakem yang bisa diuji secara secara
universal dan harus membawa manfaat secara teknologi, ekonomi, dan social. Pada
dasarnya standarisasi harus memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar
manajemen. Standar teknik adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi
oleh perusahaan meliputi bahan, produk dan layanan. Jika bahan, produk atau
jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk
yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar.
Sedangkan standarisasi manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, system
manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan.
Berikut dua badan
standar yang ada di tingkat internasional dan nasional :
1) ISO (The
International Organization for Standardization)
Yaitu organisasi
internasional untuk standardisasi yang menetapkan standar internasional di
bidang industri dan komersial di dunia di mana ia bertujuan untuk meningkatkan
perdagangan antar negara di dunia.
ISO adalah salah
satu badan pengaturan standar internasional yang terdiri dari perwakilan dari
badan standardisasi nasional masing-masing negara untuk mengukur kualitas
organisasi. ISO didirikan pada tahun 1947 dan kantor pusatnya terletak di
Genewa - Swiss. Anggota ISO saat ini terdiri dari 162 anggota berasal dari 205
negara di dunia.
ISO memberikan
spesifikasi kelas dunia untuk berbagai hal, mulai dari produk, layanan, dan
sistem, hingga memastikan kualitas, keamanan dan efisiensi. Singkatnya,
perusahaan atau merek yang sudah memiliki sertifikat ISO akan lebih cenderung
memenangkan persaingan pasar global. Alasannya adalah bahwa perusahaan atau
merek telah menjamin kualitas produk (barang atau jasa) dari ISO sehingga
mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Tujuan/misi ISO adalah
:
- Mengembangkan dan
mempromosikan standar-standar untuk umum yang berlaku secara internasional
dengan harapan untuk membantu perdagangan global.
- Membantu pengembangan
kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan
ekonomi.
Manfaat ISO
- Meningkatkan
kredibilitas perusahaan
- Meningkatkan
kepercayaan konsumen
- Jaminan kualitas
sesuai dengan standar Internasional
- Menghemat biaya
- Mengoptimalkan kinerja
para karyawan
- Meningkatkan image
perusahaan
Penerapan ISO di suatu
perusahaan berguna untuk:
- Meningkatkan citra
perusahaan
- Meningkatkan kinerja
lingkungan perusahaan
- Meningkatkan efisiensi
kegiatan
- Memperbaiki manajemen
organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan
perbaikan (plan, do, check, act)
- Meningkatkan penataan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan
lingkungan
- Mengurangi risiko
usaha
- Meningkatkan daya
saing
- Meningkatkan
komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
- Mendapat kepercayaan
dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Beberapa jenis ISO
adalah sebagai berikut:
a. ISO 9001
: merupakan sistem manajemen kualitas yang paling banyak digunakan, di
mana karakteristiknya adalah pendekatan proses yang bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas manajemen kualitas.
b. ISO 14001
: merupakan standar yang terkait dengan sistem manajemen lingkungan.
Sejumlah aspek yang harus dipenuhi dalam standar ini adalah pengelolaan limbah,
penghematan energi, penghematan air, dan penghematan bahan bakar.
c. ISO 22000
: merupakan standar yang terkait dengan sistem manajemen keamanan pangan.
Standar ini ditujukan untuk perusahaan di sektor makanan dan minuman, yang
diharuskan untuk melakukan kontrol internal, dan setiap produk harus memiliki
proses dan rencana kontrol.
d. ISP/IEC 27001
: standar sistem manajemen keamanan informasi atau Sistem Manajemen
Keamanan Informasi (SMKI). Standar ini diterapkan untuk perusahaan di bidang
aplikasi TI dan sejenisnya.
e. ISO TS 16949
: spesifikasi teknis untuk sistem manajemen mutu di industri otomotif.
Konsep standar ini adalah peningkatan berkelanjutan, kontrol rantai pemasok,
serta tindakan pencegahan dan perbaikan.
f. ISO/IEC 17025
: standar yang berkaitan dengan laboratorium atau lembaga pengujian.
Standar ini tujuannya untuk memastikan keakuratan hasil pengujian di bidang
kesehatan, produksi, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
g. ISO 28000
: merupakan standar terkait sistem keamanan rantai pasokan untuk
perusahaan berisiko tinggi, seperti bank, pertambangan, hotel, dan lainnya.
h. ISO 5001 : standar
yang diterapkan pada sistem manajemen energi sehingga perusahaan memiliki
sistem untuk meningkatkan kinerja, efisiensi dan konsumsi energi.
Tentang ISO pada
Industri Otomotif
ISO/TS 16949 adalah
standar sistem manajemen mutu internasional
yang secara spesifik ditulis oleh industri otomotif dengan kesepakatan
persetujuan bersama untuk meningkatkan mutu dan jaminan integritas terhadap
penyediaan material untuk industri terkait. Para pengguna standar tersebut
diantaranya BMW, Chrysler, Daimler, Fiat, Ford, GM, PSA, Renault dan VW.
Sejak diperkenalkan,
ISO/TS 16949 menghasilkan peningkatan secara kuat pada seluruh aspek-aspek
mutu, pengiriman dan efisiensi secara keseluruhan pada rantai suplai. Hal
tersebut juga mengurangi persyaratan untuk beragam jenis audit dari
masing-masing pabrikan.
The International
Automotive Task Force (IATF) yang mewakili para OEM utama berkomitmen untuk
memberikan kepastian bahwa ISO/TS 16949 adalah suatu standar sistem manajemen
mutu otomotif di masa depan.
Standar tersebut dapat
digunakan pada setiap organisasi, yaitu pabrikan komponen, perakitan, dan
penyedia suku cadang sebagai pemasok keperluan industri otomotif. Revisi
terakhir ISO/TS 16949 dirilis pada tahun 2009.
Manfaat-manfaat yang
diperoleh dari penerapan & sertifikasi ISO/TS 16949:
- Pengakuan secara
internasional sebagai rekanan (supplier) yang dapat dipercaya karena
sertifikasi ini diakui dan diterima oleh seluruh rantai suplai otomotif sebagai
tolak ukur industri.
- Kepuasan pelanggan
melalui pengiriman produk yang secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan.
- Mengurangi biaya-biaya
untuk memenuhi persyaratan standar teknis dari pelanggan melalui penerapan
sistem manajemen tunggal dan mengurangi permintaan audit yang tidak berkaitan.
- Mengurangi biaya
operasional melalui peningkatan berkesinambungan dari proses-proses yang
dilalui yang berakibat pada efisiensi-efisiensi operasional.
- Meningkatkan hubungan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk para karyawan, pelanggan dan
rekanan (supplier).
- Persyaratan kepatuhan
hukum dengan pemahaman bagaimana persyaratan suatu peraturan dan
perundang-undangan tersebut mempunyai pengaruh penting pada suatu organisasi
dan para pelanggan anda.
- Peningkatan terhadap
pengendalian manajemen risiko dengan konsistensi secara sungguh-sungguh dan
kemampu-telusuran produk dan jasa pelayanan.
- Tercapainya
kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan dibuktikan dengan adanya
verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui.
- Kemampuan untuk
mendapatkan lebih banyak bisnis khususnya spesifikasi pengadaan yang memerlukan
sertifikasi sebagai suatu persyaratan sebagai rekanan.
2) BSN (Badan
Standarisasi Nasional)
Standarisasi nasional
merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam
negeri.
Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah
beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestik
serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.
Untuk mencegah hal
tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional
(BSN) untuk membina,
mengembangkan serta mengkoordinasi kegiatan di bidang
standarisasi secara nasional. BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri yang mengkoordinasikan.
BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung
jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada
yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO,
CODEX Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional
lainnya.
Organisasi Badan
Standardisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang
Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian,
Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran,
Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data
dan Sistem Informasi.
Badan Standarisasi
Nasional (BSN) memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Pengkajian dan
penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;
b. Koordinasi kegiatan
fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
c. Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
standarisasi Nasional;
d. Penyelenggaraan
pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;
e. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang
perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan kewenangan
BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:
a. Penyusun rencana
nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di
bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan system
informasi di bidangnya;
d. Kewenangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Perumusan dan
pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
- Perumusan dan penetapan
kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan
laboratorium;
- Penetapan SNI;
- Pelaksanaan penelitian
dan pengembangan di bidangnya;
- Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Kebijakan standarisasi
ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:
- Mengurangi risiko pada
implementasi produk di pasar;
- Meningkatkan efisiensi
ekonomi secara menyeluruh;
- Meningkatkan daya
saing barang dan/atau jasa, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri maupun memenuhi kebutuhan luar negeri;
- Menunjang program keterkaitan sektor
ekonomi dengan berbagai sektor lainnya;
- Memberikan perlindungan terhadap pasar
secara berkeadilan;
- Menciptakan persaingan
usaha yang sehat diantara para Pelaku Usaha/Produsen, khususnya untuk produksi
barang yang sama atau sejenis.
- Memberikan
perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen;
- Meningkatkan
kepercayaan bahwa produk yang dipesan oleh konsumen telah memenuhi persyaratan;
- Mengelola keanggotaan
pada organisasi standardisasi internasional dan regional.
Standar Nasional
Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku
secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan
oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Tujuan utama dari SNI
adalah agar masyarakat sebagai konsumen atau pelanggan dapat meningkatkan
kesejahteraan kehidupannya dengan menekan kemungkinan terjadinya kerugian, ketidaknyamanan
atau ketidakamanan penggunaan produk atau jasa di masa sekarang atau mendatang.
Penerapan dan
penetapan SNI terhadap suatu produk sangat penting dalam rangka meningkatkan
kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen. Selain itu, SNI juga dapat
digunakan sebagai salah satu alat kebijakan pemerintah dalam menata struktur
ekonomi secara lebih baik.
Cara mengidentifikasi
suatu barang produksi sudah bersertifikat SNI adalah dengan adanya label “SNI”.
Jadi label tersebut berfungsi untuk memberikan jaminan standar kualitas dan
kelayakan bahwa barang tersebut sudah lulus dan sesuai dengan standar yang
diberlakukan oleh pemerintah. Stempel ini juga menjadi jaminan keamanan bagi
konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut dan perlindungan bagi hak dan
kewajiban produsen barang tersebut. Tanda SNI ini adalah tanda sertifikasi yang
ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
Bagi produsen atau
pelaku usaha yang ingin menerapkan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Mereka
boleh mengajukan dan/atau tidak mengajukan. Namun, SNI yang berkaitan dengan
peningkatan kualitas hidup, yaitu kesehatan, keselamatan, keamanan, dan
lingkungan hidup (K3L), atau atas dasar pertimbangan tertentu dapat
diberlakukan secara wajib untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Penerapan SNI
memerlukan prasarana teknis dan institusional yang meliputi berikut di bawah
ini:
- Standar produk dan
standar pendukungnya (cara uji, cara pengukuran, dsb);
- Lembaga penilaian kesesuaian
(sertifikasi sistem mutu, sertifikasi personil, inspeksi, laboratorium uji dan
kalibrasi); dan
- Peraturan
perundang-undangannya sendiri.
Buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan
SMK/MAK Kelas XII, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2019
Modul Produk Kreatif dan Kewirausahaan
SMK Kelas XII, Tim MGMP PKK Gresik
Komentar
Posting Komentar