STANDARSASI PRODUK

STANDARISASI PRODUK

 

Setiap produk harus distandarisasi agar produk yang diterima konsumen berupa produk yang berkualitas.

1.       Pengertian Standarisasi

Standarisasi merupakan penentuan ukuran yang harus diikuti dalam memproduksi sesuatu. Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses.

Standar atau ukuran ini adalah hasil kerjasama pihak-pihak yang berkepentingan dalam wirausaha ini berada. Misalnya jika seluruh dunia memproduksi berbagai produk otomotif seperti mur, baut, kabel, ban dan lainnya maka harus sesuai standar yang telah ditetapkan baik standar internasional maupun standar regionalnya.

Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. Terdapat empat teknik yang berbeda untuk standarisasi yaitu penyederhanaan atau variasi kontrol, modifikasi, nilai rekayasa dan statistik proses kontrol.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional, Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak. Dengan kata lain, standarisasi dapat diartikan sebagai penetapan norma dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang seragam.

Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP Standar Nasional adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, system atau personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

 

2.      Proses Standarisasi

Proses standarisasi meliputi proses perencanaan kegiatan, persiapan dan instruksi dalam sebuah produk. Perencanaan dimulai dari gambar teknik, spesifikasi, daftar bahan dan ramalan permintaan. Hasil dari perencanaan ini adalah sebagai berikut :

a.       Rute Produksi

b.      Proses Rencana

c.      Perakitan

 

3.       Badan Pengatur Standarisasi Produk

Untuk menetapkan standar pengujian produk tentu harus ada pakem yang bisa diuji secara secara universal dan harus membawa manfaat secara teknologi, ekonomi, dan social. Pada dasarnya standarisasi harus memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar manajemen. Standar teknik adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi bahan, produk dan layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar. Sedangkan standarisasi manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, system manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan.

Berikut dua badan standar yang ada di tingkat internasional dan nasional :

1)       ISO (The International Organization for Standardization)

Yaitu organisasi internasional untuk standardisasi yang menetapkan standar internasional di bidang industri dan komersial di dunia di mana ia bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antar negara di dunia.

ISO adalah salah satu badan pengaturan standar internasional yang terdiri dari perwakilan dari badan standardisasi nasional masing-masing negara untuk mengukur kualitas organisasi. ISO didirikan pada tahun 1947 dan kantor pusatnya terletak di Genewa - Swiss. Anggota ISO saat ini terdiri dari 162 anggota berasal dari 205 negara di dunia.

ISO memberikan spesifikasi kelas dunia untuk berbagai hal, mulai dari produk, layanan, dan sistem, hingga memastikan kualitas, keamanan dan efisiensi. Singkatnya, perusahaan atau merek yang sudah memiliki sertifikat ISO akan lebih cenderung memenangkan persaingan pasar global. Alasannya adalah bahwa perusahaan atau merek telah menjamin kualitas produk (barang atau jasa) dari ISO sehingga mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Tujuan/misi ISO adalah :

-        Mengembangkan dan mempromosikan standar-standar untuk umum yang berlaku secara internasional dengan harapan untuk membantu perdagangan global.

-        Membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi.

Manfaat ISO

-       Meningkatkan kredibilitas perusahaan

-       Meningkatkan kepercayaan konsumen

-       Jaminan kualitas sesuai dengan standar Internasional

-       Menghemat biaya

-        Mengoptimalkan kinerja para karyawan

-        Meningkatkan image perusahaan

Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:

-        Meningkatkan citra perusahaan

-       Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan

-        Meningkatkan efisiensi kegiatan

-        Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)

-        Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan

-       Mengurangi risiko usaha

-        Meningkatkan daya saing

-        Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan

-        Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal

Beberapa jenis ISO adalah sebagai berikut:

a.     ISO 9001 : merupakan sistem manajemen kualitas yang paling banyak digunakan, di mana karakteristiknya adalah pendekatan proses yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen kualitas.

b.    ISO 14001 : merupakan standar yang terkait dengan sistem manajemen lingkungan. Sejumlah aspek yang harus dipenuhi dalam standar ini adalah pengelolaan limbah, penghematan energi, penghematan air, dan penghematan bahan bakar.

c.      ISO 22000 : merupakan standar yang terkait dengan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini ditujukan untuk perusahaan di sektor makanan dan minuman, yang diharuskan untuk melakukan kontrol internal, dan setiap produk harus memiliki proses dan rencana kontrol.

d.     ISP/IEC 27001 : standar sistem manajemen keamanan informasi atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Standar ini diterapkan untuk perusahaan di bidang aplikasi TI dan sejenisnya.

e.      ISO TS 16949 : spesifikasi teknis untuk sistem manajemen mutu di industri otomotif. Konsep standar ini adalah peningkatan berkelanjutan, kontrol rantai pemasok, serta tindakan pencegahan dan perbaikan.

f.       ISO/IEC 17025 : standar yang berkaitan dengan laboratorium atau lembaga pengujian. Standar ini tujuannya untuk memastikan keakuratan hasil pengujian di bidang kesehatan, produksi, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

g.     ISO 28000 : merupakan standar terkait sistem keamanan rantai pasokan untuk perusahaan berisiko tinggi, seperti bank, pertambangan, hotel, dan lainnya.

h.    ISO 5001 : standar yang diterapkan pada sistem manajemen energi sehingga perusahaan memiliki sistem untuk meningkatkan kinerja, efisiensi dan konsumsi energi.

Tentang ISO pada Industri Otomotif

ISO/TS 16949 adalah standar sistem manajemen mutu internasional yang secara spesifik ditulis oleh industri otomotif dengan kesepakatan persetujuan bersama untuk meningkatkan mutu dan jaminan integritas terhadap penyediaan material untuk industri terkait. Para pengguna standar tersebut diantaranya BMW, Chrysler, Daimler, Fiat, Ford, GM, PSA, Renault dan VW.

Sejak diperkenalkan, ISO/TS 16949 menghasilkan peningkatan secara kuat pada seluruh aspek-aspek mutu, pengiriman dan efisiensi secara keseluruhan pada rantai suplai. Hal tersebut juga mengurangi persyaratan untuk beragam jenis audit dari masing-masing pabrikan.

The International Automotive Task Force (IATF) yang mewakili para OEM utama berkomitmen untuk memberikan kepastian bahwa ISO/TS 16949 adalah suatu standar sistem manajemen mutu otomotif di masa depan.

Standar tersebut dapat digunakan pada setiap organisasi, yaitu pabrikan komponen, perakitan, dan penyedia suku cadang sebagai pemasok keperluan industri otomotif. Revisi terakhir ISO/TS 16949 dirilis pada tahun 2009.

Manfaat-manfaat yang diperoleh dari penerapan & sertifikasi ISO/TS 16949:

-        Pengakuan secara internasional sebagai rekanan (supplier) yang dapat dipercaya karena sertifikasi ini diakui dan diterima oleh seluruh rantai suplai otomotif sebagai tolak ukur industri.

-       Kepuasan pelanggan melalui pengiriman produk yang secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan.

-       Mengurangi biaya-biaya untuk memenuhi persyaratan standar teknis dari pelanggan melalui penerapan sistem manajemen tunggal dan mengurangi permintaan audit yang tidak berkaitan.

-        Mengurangi biaya operasional melalui peningkatan berkesinambungan dari proses-proses yang dilalui yang berakibat pada efisiensi-efisiensi operasional.

-        Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk para karyawan, pelanggan dan rekanan (supplier).

-        Persyaratan kepatuhan hukum dengan pemahaman bagaimana persyaratan suatu peraturan dan perundang-undangan tersebut mempunyai pengaruh penting pada suatu organisasi dan para pelanggan anda.

-        Peningkatan terhadap pengendalian manajemen risiko dengan konsistensi secara sungguh-sungguh dan kemampu-telusuran produk dan jasa pelayanan.

-        Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui.

-        Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis khususnya spesifikasi pengadaan yang memerlukan sertifikasi sebagai suatu persyaratan sebagai rekanan.

2)        BSN (Badan Standarisasi Nasional)

Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam negeri. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestik serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.

Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasi kegiatan di bidang standarisasi secara nasional. BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan.

BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO, CODEX Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional lainnya.

Organisasi Badan Standardisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) memiliki fungsi sebagai berikut :

a.      Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;

b.      Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

c.      Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi Nasional;

d.     Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;

e.     Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:

a.     Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;

b.     Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c.      Penetapan system informasi di bidangnya;

d.     Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

-       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;

-        Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;

-        Penetapan SNI;

-        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;

-        Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

Kebijakan standarisasi ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:

-       Mengurangi risiko pada implementasi produk di pasar;

-       Meningkatkan efisiensi ekonomi secara menyeluruh;

-       Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun memenuhi kebutuhan luar negeri;

-       Menunjang program keterkaitan sektor ekonomi dengan berbagai sektor lainnya;

-       Memberikan perlindungan terhadap pasar secara berkeadilan;

-        Menciptakan persaingan usaha yang sehat diantara para Pelaku Usaha/Produsen, khususnya untuk produksi barang yang sama atau sejenis.

-       Memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen;

-        Meningkatkan kepercayaan bahwa produk yang dipesan oleh konsumen telah memenuhi persyaratan;

-        Mengelola keanggotaan pada organisasi standardisasi internasional dan regional.

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Tujuan utama dari SNI adalah agar masyarakat sebagai konsumen atau pelanggan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupannya dengan menekan kemungkinan terjadinya kerugian, ketidaknyamanan atau ketidakamanan penggunaan produk atau jasa di masa sekarang atau mendatang.

Penerapan dan penetapan SNI terhadap suatu produk sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen. Selain itu, SNI juga dapat digunakan sebagai salah satu alat kebijakan pemerintah dalam menata struktur ekonomi secara lebih baik.

Cara mengidentifikasi suatu barang produksi sudah bersertifikat SNI adalah dengan adanya label “SNI”. Jadi label tersebut berfungsi untuk memberikan jaminan standar kualitas dan kelayakan bahwa barang tersebut sudah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Stempel ini juga menjadi jaminan keamanan bagi konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut dan perlindungan bagi hak dan kewajiban produsen barang tersebut. Tanda SNI ini adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

Bagi produsen atau pelaku usaha yang ingin menerapkan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Mereka boleh mengajukan dan/atau tidak mengajukan. Namun, SNI yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup, yaitu kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L), atau atas dasar pertimbangan tertentu dapat diberlakukan secara wajib untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Penerapan SNI memerlukan prasarana teknis dan institusional yang meliputi berikut di bawah ini:

-        Standar produk dan standar pendukungnya (cara uji, cara pengukuran, dsb);

-        Lembaga penilaian kesesuaian (sertifikasi sistem mutu, sertifikasi personil, inspeksi, laboratorium uji dan kalibrasi); dan

-        Peraturan perundang-undangannya sendiri.

 

Buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK/MAK Kelas XII, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2019

Modul Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Kelas XII, Tim MGMP PKK Gresik

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak atas Kekayaan Intelektual

SOAL REMIDI EKONOMI