Hak atas Kekayaan Intelektual
HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi
Lengkap)
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual? Nah, bagi kamu yang belum mengetahui atau baru mendengar tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), maka artikel ini cocok untuk kamu baca untuk menambah pengetahuan. Sebab, bisa jadi, besok atau lusa kamu menjadi salah seorang pemiliki HaKI.
HAKI
Materi kali ini akan mengulas seputar pengertian hak atas kekayaan intelektual, macam-macam HaKI, prinsip, manfaat, dasar hukum, dan contoh hak atas kekayaan intelektual. Semoga dapat menambah wawasan pembaca.
Yuk, berikut ini ulasannya...
1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual yang disingkat HaKI atau akronim HKI adalah padanan kata yang sering dipakai untuk intellectual property rights (IPR). HaKI adalah hak yang muncul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. HaKI mengatur semua objek berupa karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Selain pengertian hak atas kekayaan
intelektual di atas, para ahli dalam maupun luar negeri juga mengeluarkan
pendapatnya tentang definisi HaKI, berikut ini beberapa di antaranya:
·
1.1. Menurut Saidin
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak,
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil
kerjanya itu berupa benda immateril, benda tidak berwujud.
·
1.2. Menurut Afrillyanna Purba
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
karya intelektual yang dihasilkan manusia di mana memerlukan pengorbanan
tenaga, waktu, dan biaya serta mempunyai nilai ekonomi karena manfaat yang
dapat dinikmati.
·
1.3. Menurut Rachmadi Usman
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya
kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
1.3. Menurut Sri Redjeki Hartono
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut
diberikan oleh negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
·
1.4. Menurut M. Djumhana dan R. Djubaedillah
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk.
·
1.5. Menurut Agus Sardjono
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
hak yang timbul dari aktivitas intelektual manusia dalam bidang industri, ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni.
·
1.6. Menurut Achmad Ramli
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
suatu hak yang timbul akibat adanya tindakan kreatif manusia yang menghasilkan
karya-karya inovatif yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia.
·
1.7. Menurut Mc Keough dan Stewart
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreativitas manusia yang memiliki
manfaat ekonomi
·
1.8. Menurut Lyle Glowka
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak
berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat
khusus.
Dari semua definisi di atas, bisa kita lihat bahwa Hak atas Kekayaan
Intelektual termasuk ke dalam hak privat (private rights) dan mempunyai
keistimewaan tersendiri dibandingkan hak perdata lainnya. Keistimewaan itu
terletak pada sifat eksklusifnya. HaKI hanya diberikan dan berlaku kepada sang
pemilik, pencipta, penemu, atau pemegang suatu karya intelektual. Tanpa seizin
pemiliknya, pihak mana pun dilarang untuk meniru, memakai, dan mempergunakannya
dalam perdagangan.
2. Macam-Macam HaKI
Menurut penjelasan dari situs resmi HaKI Indonesia (www.hki.co.id), Hak Atas
Kekayaan Intelektual itu meliputi 9 macam hak, antara lain sebagai berikut:
·
2.1. Hak atas Paten (Patentee)
Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tentang Paten,
Panten (Patentee) adalah hak khusus (eksklusif) yang diberikan oleh Negara
kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemu (inventor) adalah seorang yang secara mandiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan temuan (invensi). Penemu inilah yang menjadi pemegang paten, yaitu
pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
Untuk mendapatkan hak paten, seorang penemu harus memenuhi persyaratan
substantif tertentu, antara lain:
- Penemuannya betul-betul
baru
- Mengandung langkah
inventif
- Penemuannya dapat
diterapkan secara industri
Hak Paten tersebut berlaku selama 20 tahun
yang mulai terhitung sejak tanggal penerimaan. Setelah melewati masa 20 tahun,
penemuan yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat
diambil manfaatnya oleh siapapun tanpa harus meminta izin kepada si pemegang
paten.
Hak Panten menggunakan prinsip teritorial, artinya perlindungan hak paten hanya
berlaku di negara pemberi hak paten tersebut. Misalnya, seseorang yang mendapat
hak paten di Indonesia, maka ia hanya memiliki hak tersebut di Indonesia saja,
ia tidak memiliki hak paten di negara lain. Artinya, orang-orang di negara lain
bisa dengan bebas mengambil manfaat dari penemuannya tanpa harus meminta izin
kepadanya, begitupun sebaliknya.
Dasar hukum atau undang-undang yang mengatur
tentang hak paten adalah:
- Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
·
2.1.1. Contoh Hak Paten
- George Samuel Hurst,
pemegang hak paten layar sentuh
- Honda Giken Kogyo, pemegang
hak paten pembakaran dengan prinsip empat langkah
- Apple, pemegang hak
paten perangkat tablet komputer
- B.J. Habibie, pemegang
hak paten formula untuk menghitung keretakan sayap pesawat
- Prof. Dr. Ir.
Sedijatmo, pemegang hak paten teknik cakar ayam
- Warsito, pemegang hak
paten alat pemindai tubuh (ECVT)
·
2.2. Hak atas Merek (Brand)
Menurut UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan, menurut Pasal 3 dalam UU
tersebut, hak merek adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
penggunaannya.
Pemilik atau pemegang hak merek adalah orang (persero), beberapa orang (pemilik
bersama), atau badan hukum yang telah memperoleh Hak atas Merek yang disebut
dengan Merek Terdaftar. Pemegang Hak Merek adalah orang yang mendaftarkan
pertama kali suatu merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Merek tersebut akan dilindungi oleh Negara dalam jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang kembali setelah melewati
jangka waktu itu. Dasar hukum atau Undang-Undang yang mengatur tentang Hak
Merek, antara lain:
- Undang-Undang No. 19
Tahun 1992 tentang Merek
- Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
·
2.3. Hak atas Desain Industri
Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi
atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3
dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas, industri, atau kerajinan tangan.
Sementara, menurut Pasal 1 Ayat 5 di dalam UU tersebut, menyatakan bahwa hak
khusus yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Dengan kata lain, hak kepemilikan atas desain industri tersebut sebagai
konsekuensi dari didaftarkannya desain industri itu ke Kantor Desain. Hak atas
Desain berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Hak ini tidak dapat diperpanjang setelah habis masa berlakunya. Pihak yang
menerima hak tersebut adalah pendesain, yaitu seseorang atau beberapa orang
yang menghasilkan desain industri.
Dasar hukum atau Undang-Undang dari hak atas desain industri, antara lain:
- Undang-Undang No. 31
Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah
RI No. 1 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah
RI No. 45 Tahun 2016
·
2.4. Hak atas Indikasi Geografis
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, indikasi
geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang
dihasilkan.
Masih dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Hak atas Indikasi Geografis adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis
yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar
diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Permohonan pendaftaran Hak atas Indikasi geografis harus dilakukan oleh lembaga
yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota. Jadi, berbeda dengan hak-hak sebelumnya, hak ini
tidak boleh diajukan atas nama orang atau pribadi.
Tidak ada jangka waktu tertentu berapa lama waktu perlindungan Indikasi
Geografis ini. Perlindungan akan tetap dilakukan selama bisa menjaga reputasi,
kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan
Indikasi Geografis pada suatu produk/barang.
Dasar hukum atau Undang-undang yang mengatur tentang Indikasi Geografis, antara
lain:
- Undang-Undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah
No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
·
2.5. Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Menurut UU No. 29 Tahun 2000, Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Masih menurut UU tersebut, Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan
Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu.
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan
dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Jadi, hak ini diberikan kepada para pemulia tanaman yang menemukan atau
mengembangkan varietas baru suatu tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak perlindungan ini berlaku selama 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun
untuk tanaman tahunan.
Dasar hukum dari hak perlindungan varietas tanaman, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Peraturan Pemerintah
RI No. 13 Tahun 2004
·
2.6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Menurut UU No. 32 Tahun 2000, Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Masih menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara RI kepada Pendesain
atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Orang yang menerima Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah pendesain,
yaitu seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, setelah melakukan permohonan dan permintaan pendaftaran desain yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal. Hak ini bisa dimiliki juga oleh orang yang
menerima hak tersebut dari pendesain.
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10
tahun, terhitung sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial
di mana pun atau sejak tanggal penerimaan.
Dasar hukum dari Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, antara lain:
- Undang-Undang No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
2.7. Hak Rahasia Dagang
Menurut UU No. 30 Tahun 2000, Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Masih menurut UU tersebut, Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
undang-undang ini.
Dalam UU Rahasia Dagang ditegaskan bahwa yang menjadi objek perlindungan
rahasia dagang adalah informasi yang bersifat rahasia yang meliputi metode
produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi maupun
nonteknologi.
Pemilik Hak Rahasia Dagang berhak untuk menggunakan sendiri rahasi dagang yang
dimilikinya atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pemilik hak juga berwenang untuk melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia
dagang atau mengungkap rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Dasar hukum dari Hak Rahasia Dagang adalah Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
·
2.8. Hak Cipta
Menurut UU No. 28 tahun 2014, Hak Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang atau
pemilik Hak Cipta adalah Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi.
Hak ini bisa juga dipegang oleh pihak lain yang menerima hak tersebut secara
sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Cipta berlaku sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal
dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan. Sementara itu, untuk jenis
ciptaan seperti program komputer, dan karya turunan seperti karya
sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan.
Sementara itu, untuk karya fotografi dan karya susunan perwajahan, dan karya
tulis yang diterbitkan, perlindungannya berlaku selama 25 tahun. Sedangkan,
ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun
dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. Masa berlaku tanpa batas diberikan
kepada hak cipta yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara.
Dasar hukum dari Hak Cipta, antara lain:
- Undang-Undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 28
Tahun 2004 tentang Hak Cipta
Ulasan lebih lengkap tentang Hak Cipta bisa
Anda baca di sini: Hak Cipta
·
2.9. Hak Lisensi dan Waralaba
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8
tahun 2016, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik
hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan syarat tertentu.
Pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap hak cipta dan hak terkait,
paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuti terpadu, dan rahasia
dagang.
Sementara itu, pengertian Waralaba bisa ditemukan dalam Peraturan Menteri
Perdagangan RI No. 12 tahun 2006, menjelaskan bahwa Waralaba (Franchise) adalah
perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana pemberi
Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau
menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang
dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan
konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada
Penerima Waralaba.
·
3. Prinsip HaKI
Ada empat prinsip yang terdapat dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu
prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
Berikut ini akan kami jelaskan satu per satu prinsip ini:
·
3.1. Prinsip Ekonomi
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan
prinsip ekonomi karena hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
·
3.2. Prinsip Keadilan
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan
prinsip keadilan karena di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
·
3.3. Prinsip Kebudayaan
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan
prinsip kebudayaan karena perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
·
3.4. Prinsip Sosial
Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan
prinsip sosial karena hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
·
4. Manfaat HaKI
Manfaat HaKI bisa dirasakan oleh berbagai
pihak, seperti dunia usaha, penemu, dan pemerintah. Berikut ini adalah beberapa
manfaat dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI):
- Bagi dunia usaha,
manfaat HaKI adalah adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau
pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam
negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat
citra yang positif dalam persiangan apabila memiliki perlindungan hukum di
bidang HaKI.
- Bagi penemu, manfaat
HaKI adalah untuk menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok
serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak
lain.
- Bagi pemerintah,
manfaat HaKI adalah adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HaKI
di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari
pendaftaran HaKI.
- Adanya kepastian hukum
bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
- Pemegang hak dapat
melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi
pelanggaran/peniruan.
- Pemegang hak dapat
memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
·
5. Dasar Hukum HaKI
Dasar hukum yang melandasi Hak atas Kekayaan
Intelektual di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7
tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
- Undang-Undang Nomor 32
tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang Nomor 31
tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 29
tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 14
tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 28
tahun 2004 tentang Hak Cipta
Demikianlah penjelasan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa
membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Sumber https://www.ilmusiana.com/2019/09/haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
kamu juga dapat mengakses link video dibawah ini :
kode etik HAKI
Saat ini di Indonesia sudah ada 31 produk kekayaan khas dari daerah yang sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Dan berikut ini adalah 31 indikasi geografis tersebut:
Apakah copyright dengan hak cipta itu sama?
BalasHapusBeda
Hapus#maaf kalau salah
Hak Cipta : Pemegangnya adalah penciptanya sedang right adalah orang perusahaan yg diberi hak untuk menggandakan atau mengedarkan suatu karya.
BalasHapusCopy right
BalasHapusApakah mendownload film bajakan termasuk melanggar haki?
BalasHapusTindakan yang Bagaimanakah yang Dianggap Pelanggaran Hak Cipta?
BalasHapusMengcopy/menggandakan karya orang lain tanpa ijin pemiliknya
HapusApa hukuman terberat yang pernah dilakukan untuk pelaku yang melanggar hak cipta?
BalasHapusDengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
HapusUntuk Fais saya luruskan dulu pertanyaannya kalau film bajakan tentunya tidak bisa masuk ke internet secara legal. Yg legal saja kalau mendowloud jntuk tujuan komersial melanggar bila tampa ijin apa lagi yg bajaksn
BalasHapusapakah haki bisa hilang perlindungannya?
BalasHapusBisa setelah mas perlindungan habis
HapusApakah perbedaan lisensi dan warabala?
BalasHapusSecara UU Haki masih serimpun sama bedanya untuk yg prancaise/waralaba lebih detail sampai manajemen operasionalnya.
Hapushaki itu apa pak?
BalasHapusBaca saja artikel diatas
BalasHapusbaik pak
Hapushello
BalasHapussyeinacahaya.blogspot.com
hai
BalasHapushalo
BalasHapusHaii pak
BalasHapusRagilLintang.blogspot.com
Hai
BalasHapushttps://yasminfatikhah.blogspot.com/?m=1
Keren pak, lengkap🤩
BalasHapus